DPO Kasus Curanmor 8 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

Sabtu, 16 April 2022 - 12:09 WIB
loading...
DPO Kasus Curanmor 8 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya
DPO kasus curanmor delapan TKP di Surabaya berhasil dibekuk petugas.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MH (20), seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi di Surabaya. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua rekan dari warga Jalan Perak Timur tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, MH berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama enam bulan. MH ditangkap padai Selasa (12/4/2022) pukul 02.30 WIB di Jalan Cerme Lor Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pertahankan Keperawanan Saat Hendak Diperkosa, Perempuan di Sukabumi Luka Parah Kena Tusuk

"Ketika mencuri, pelaku bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," katanya, Jumat (15/4/2022).

Begitu mendapatkan sasaran ranmor, kata dia, satu orang menunggu dimobil dan dua orang pelaku lainnya keluar dari mobil yang dikendarai. Selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. "Satu orang pelaku lagi berperan sebagai yang membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Surabaya, Tim Opsnal Jatanras melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Anggota kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Dalam kasus ini kami barang bukti sebuah kunci T yang digunakan saat beraksi," tandas Mirzal
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8037 seconds (0.1#10.140)