Mudik Naik Kereta Api, Ini Syarat untuk Penumpang Usia 6-18 Tahun
Sabtu, 16 April 2022 - 11:24 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. SINDOnews/Lukman
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang. Khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.
"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, mengikuti regulasi penumpang dewasa. Jika sudah vaksin ke 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Baca: Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian Bocah yang Hilang Tertimpa Longsor di KBB.
Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Bagi penumpang anak usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang. Khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.
"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, mengikuti regulasi penumpang dewasa. Jika sudah vaksin ke 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Baca: Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian Bocah yang Hilang Tertimpa Longsor di KBB.
Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Bagi penumpang anak usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Lihat Juga :