4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi
Jum'at, 15 April 2022 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
"Alat utama ini sebenarnya adalah alat yang digunakan sebagai pengaman di mobil apabila kecelakaan untuk memutus safety belt, termasuk memecah kaca, disalahgunakan yang bersangkutan untuk kejahatan memecah kaca," ungkap Susatyo.
Barang bukti dalam kasus ini di antaranya laptop milik korban, dua buah safety glass breaker, dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka. Kami masih mencari, kami mengharapkan masyarakat bisa aman, terlebih menjelang Lebaran menekan kriminalitas di Kota Bogor," pungkasnya.
Barang bukti dalam kasus ini di antaranya laptop milik korban, dua buah safety glass breaker, dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka. Kami masih mencari, kami mengharapkan masyarakat bisa aman, terlebih menjelang Lebaran menekan kriminalitas di Kota Bogor," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :