4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 15 April 2022 - 19:53 WIB
loading...
4 Bandit Pecah Kaca...
Polresta Bogor Kota meringkus empat pelaku komplotan pecah kaca yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat pelaku komplotan bandit pecah kaca yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan alat safety glass breaker untuk memecahkan kaca mobil.

"Kami mengungkap kejahatan yang biasa disebut dengan pecah kaca. Pencurian dengan modus pecah kaca ini sering kali terjadi di jajaran Polresta Bogor Kota, Alhamdulillah tadi malam kami telah lakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Palembang Gempar! Bripda Ucok Gugur Ditembak Buronan Kasus Pecah Kaca

Susatyo mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial YA (36), NC (24), RI (23) dan HP (40). Keempatnya berasal dari satu kampung halaman. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi di 4 lokasi, yakni Tajur, Kedung Halang, Cibinong, dan Cileungsi.

"Jumlah tempat kejadian kami identifikasi sebanyak 4 kejadian di Kota dan Kabupaten Bogor," jelasnya.

4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi


Adapun modusnya, komplotan tersebut berkeling mencari mobil yang terpakir secara acak. Ketika menemukan target, tersangka mengintip jendela dan memecahkan kaca mobil dengan alat safety glass breaker yang biasa digunakan untuk keselamatan.

"Alat utama ini sebenarnya adalah alat yang digunakan sebagai pengaman di mobil apabila kecelakaan untuk memutus safety belt, termasuk memecah kaca, disalahgunakan yang bersangkutan untuk kejahatan memecah kaca," ungkap Susatyo.



Barang bukti dalam kasus ini di antaranya laptop milik korban, dua buah safety glass breaker, dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka. Kami masih mencari, kami mengharapkan masyarakat bisa aman, terlebih menjelang Lebaran menekan kriminalitas di Kota Bogor," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Aksi Pecah...
Kronologi Aksi Pecah Kaca Mobil Yuki Kato di Bogor, Ditinggal Belanja 15 Menit
Tragis! Pemuda di Bogor...
Tragis! Pemuda di Bogor Dibacok Begal saat Antar Pulang Pacar
Polisi Tangkap 5 Oknum...
Polisi Tangkap 5 Oknum Ormas Pungli Pedagang Pasar Tumpah Merdeka Bogor
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved