Persatuan Tenaga Kesehatan Kemenkumham Sulsel Resmi Terbentuk
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, secara resmi membentuk Persatuan Tenaga Kesehatan (Pernakes) Kemenkumham Sulsel. Keputusan ini ditetapkan dalam rangkaian penguatan tugas dan fungsi tenaga kesehatan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sulsel di Aula Kanwil, Rabu (13/04/2022).
Terpilih sebagai ketua yakni St Wahida Jalil, yang juga dokter ahli madya Rutan Makassar. Selanjutnya ketua terpilih dibantu seorang perawat ahli muda LPKA Maros, Musdalifah, secara bersama-sama anggota Pernakes menyusun struktur kepengurusan dan visi-misi Pernakes yang nantinya akan disahkan oleh Kakanwil.
Kakanwil Liberti mengatakan pembentukan Pernakes sangat penting guna penanganan kesehatan pada pegawai Kemenkumham dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan.
“Keberadaan Pernakes nantinya akan mempermudah monitoring atas kondisi kesehatan WBP di Lapas dan Rutan se-Sulsel. Pelaporan jumlah orang sakit yang dirawat harus setiap hari di-update dan dilaporkan kepada Ketua Pernakes, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam bentuk laporan menyeluruh kondisi Napi dan tahanan yang dirawat di klinik maupun di rumah sakit,” jelas dia.
Selain itu, keberadaan Pernakes diharapkan dapat menjembatani koordinasi ke Dinas Kesehatan Sulsel terkait izin klinik yang ada di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya, Liberti meminta seluruh anggota Pernakes agar turut bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan dapur di Lapas dan Rutan.
"Lakukan pendataan berkala untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil . Di Kanwil sendiri, ada dokter, perawat, dan psikolog sebagai staf ahli pada divisi pemasyarakatan membantu memonitor kondisi kesehatan WBP maupun pegawai di seluruh Lapas dan Rutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan, apresiasi atas terbentuknya Pernakes Kemenkumham Sulsel. Ia bilang kehadiran Pernakes akan mempermudah koordinasi penanganan kesehatan dengan tenaga kesehatan yang ada di satker se-Sulsel.
Suprapto menyampaikan tujuh poin pembentukan Pernakes: (1) Pernakes nantinya melaporkan setiap hari keadaan kesehatan di Lapas/Rutan yang bersumber dari tenaga kesehatan masing-masing satker; (2) Pernakes melaporkan jumlah napi yang dirawat di klinik dalam maupun luar lapas/rutan; (3) Pernakes menjembatani dengan Dinas Kesehatan guna pembentukan perizinan klinik di lapas dan rutan;
(4) Pernakes melaporkan jumlah WBP dan pegawai yang telah melakukan vaksinasi baik pertama, kedua, maupun booster; (5) Pernakes secara organisasi berada di bawah Divisi Administrasi dan koordinasi berada di bawah Divisi Pemasyarakatan; (6) Pernakes melaporkan jumlah Pegawai dan WBPyang terpapar covid secara valid; (7) Pernakes melakukan koordinasi dengan dinas terkait pembentukan MoU. Hal ini membantu pelaksanaan tugas di satker dan kanwil yang kaitannya dengan pelaporan ke pusat untuk menghasilkan data yang valid.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin dan segenap tenaga kesehatan dari seluruh satker Kemenkumham Sulsel terdiri atas, Dokter, Perawat, dan bidan.
Terpilih sebagai ketua yakni St Wahida Jalil, yang juga dokter ahli madya Rutan Makassar. Selanjutnya ketua terpilih dibantu seorang perawat ahli muda LPKA Maros, Musdalifah, secara bersama-sama anggota Pernakes menyusun struktur kepengurusan dan visi-misi Pernakes yang nantinya akan disahkan oleh Kakanwil.
Kakanwil Liberti mengatakan pembentukan Pernakes sangat penting guna penanganan kesehatan pada pegawai Kemenkumham dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan.
“Keberadaan Pernakes nantinya akan mempermudah monitoring atas kondisi kesehatan WBP di Lapas dan Rutan se-Sulsel. Pelaporan jumlah orang sakit yang dirawat harus setiap hari di-update dan dilaporkan kepada Ketua Pernakes, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam bentuk laporan menyeluruh kondisi Napi dan tahanan yang dirawat di klinik maupun di rumah sakit,” jelas dia.
Selain itu, keberadaan Pernakes diharapkan dapat menjembatani koordinasi ke Dinas Kesehatan Sulsel terkait izin klinik yang ada di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya, Liberti meminta seluruh anggota Pernakes agar turut bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan dapur di Lapas dan Rutan.
"Lakukan pendataan berkala untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil . Di Kanwil sendiri, ada dokter, perawat, dan psikolog sebagai staf ahli pada divisi pemasyarakatan membantu memonitor kondisi kesehatan WBP maupun pegawai di seluruh Lapas dan Rutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan, apresiasi atas terbentuknya Pernakes Kemenkumham Sulsel. Ia bilang kehadiran Pernakes akan mempermudah koordinasi penanganan kesehatan dengan tenaga kesehatan yang ada di satker se-Sulsel.
Suprapto menyampaikan tujuh poin pembentukan Pernakes: (1) Pernakes nantinya melaporkan setiap hari keadaan kesehatan di Lapas/Rutan yang bersumber dari tenaga kesehatan masing-masing satker; (2) Pernakes melaporkan jumlah napi yang dirawat di klinik dalam maupun luar lapas/rutan; (3) Pernakes menjembatani dengan Dinas Kesehatan guna pembentukan perizinan klinik di lapas dan rutan;
(4) Pernakes melaporkan jumlah WBP dan pegawai yang telah melakukan vaksinasi baik pertama, kedua, maupun booster; (5) Pernakes secara organisasi berada di bawah Divisi Administrasi dan koordinasi berada di bawah Divisi Pemasyarakatan; (6) Pernakes melaporkan jumlah Pegawai dan WBPyang terpapar covid secara valid; (7) Pernakes melakukan koordinasi dengan dinas terkait pembentukan MoU. Hal ini membantu pelaksanaan tugas di satker dan kanwil yang kaitannya dengan pelaporan ke pusat untuk menghasilkan data yang valid.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin dan segenap tenaga kesehatan dari seluruh satker Kemenkumham Sulsel terdiri atas, Dokter, Perawat, dan bidan.
(tri)