Polisi Ciduk Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kabupaten Pinrang
Rabu, 13 April 2022 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa anak tirinya sebanyak dua kali. Aksi bejat itu dilakoninya sebanyak dua kali pada November 2021, saat ibu korban tidak dirumah.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :