Detik-detik Penangkapan Kapal Nelayan Seludupkan TKI Ilegal dari Malaysia
Rabu, 13 April 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
TKI ini keluar masuk secara ilegal menggunakan jasa angkutan laut dengan paspor pelancong melalui Perairan Tanjung Balai Asahan karena jarak yang dekat dengan Malaysia.
Baca juga: Polda Bali Ambil Alih Kasus Pengiriman 29 TKI yang Terlantar di Turki
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini 3 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka meminta sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan mulai 400 ringgit hingga 1.400 ringgit Malaysia,” katanya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana Pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 Miliar.
Baca juga: Polda Bali Ambil Alih Kasus Pengiriman 29 TKI yang Terlantar di Turki
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini 3 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka meminta sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan mulai 400 ringgit hingga 1.400 ringgit Malaysia,” katanya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana Pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 Miliar.
(nic)
Lihat Juga :