Rokok Ilegal dalam Bus AKAP dan Ekspedisi dari Jawa Tengah Berhasil Digagalkan

Jum'at, 24 April 2020 - 19:32 WIB
loading...
Rokok Ilegal dalam Bus...
Bea Cukai amankan peredaran rokok ilegal.
A A A
SEMARANG - Seolah tak pernah kehabisan akal, berbagai cara dilakukan pengirim rokok ilegal untuk memuluskan usahanya. Setelah beberapa kali percobaan sebelumnya melalui angkutan truk berhasil digagalkan petugas, kini mereka mencoba memanfaatkan kendaraan penumpang berupa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sebanyak 7 paket rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah yang diangkut salah satu Bus jurusan Pati–Pekanbaru berhasil dimankan petugas Bea Cukai Jateng DIY pada Senin (20/4/2020), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi kejadian dan modus yang digunakan. “Bermula dari informasi intelijen yang kami terima bahwa terdapat pemuatan rokok yang diduga ilegal ke dalam kendaraan Bus AKAP dengan ciri-ciri tertentu. Bus akan berangkat dari Pati dengan tujuan Pekanbaru, Sumatera. Kemudian kami langsung melakukan penelusuran atas keberadaan kendaraan tersebut. Setelah sekian lama, akhirnya petugas berhasil melakukan penindakan”, ujar Arif yang kemudian menambahkan bahwa modus yang dipergunakan tergolong baru.

“Pengirim mengemas rokok ilegal dalam kemasan yang tidak biasanya. Kali ini rokok dikemas dalam kemasan kardus berbentuk oktagon atau segi delapan, dan diberitahukan berisi pigura. Dari bentuknya memang dimungkinkan jika berisi pigura. Mereka juga mengirim dalam jumlah yang tidak banyak, tidak seperti biasanya pengiriman ke luar pulau Jawa selalu dalam jumlah banyak”, ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tujuh paket kiriman tersebut berisi 79.600 batang rokok yang dilekati pita cukai yang diduga ilegal. Nilai dari rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp81,192,000.00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp47,228,272.00.

Saat ini barang hasil penindakan tersebut diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY untuk keperluan proses lebih lanjut. Sementara itu berdasarkan pengakuan sementara sopir bus berinisial S diketahui bahwa pengirim memberitahukan bahwa paket tersebut berisi pigura. Rencananya paket akan dibawa ke Pekanbaru dengan tarif Rp150.000 per paket. S mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui isi paket sesungguhnya, dan mengaku senang saja menerima titipan mengingat jumlah penumpang saat ini semakin sepi.

Tidak hanya Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus ikut berkontribusi dalam hal yang sama. Pada Selasa (21/4/2020), petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved