Polres Kediri Janji Tindaklanjuti 4 Nama Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Diserahkan Relawan Perindo

Selasa, 12 April 2022 - 22:29 WIB
loading...
Polres Kediri Janji Tindaklanjuti 4 Nama Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Diserahkan Relawan Perindo
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyidikan kasus pemerkosaan di Kediri. Foto: iNewsTV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Polres Kediri akan menindaklanjuti empat nama terduga pelaku pemerkosaan yang diserahkan relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo bersama LPKPK.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid mengatakan, ke depan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lanjutan dari mana pihak LPKPK mendapat keterangan tersebut serta dilanjutkan ke sumber dari informasi tersebut yang berjumlah sekitar empat orang.



“Hari ini agendanya pemeriksaan terhadap saksi - saksi dari pihak LPKPK dan pihak Jeani Latumahina. Hasilnya, dari LPKPK menerangkan terdapat beberapa yang diduga pelaku rudapaksa,” ungkapnya.



Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeani Latumahina bersama dengan pengurus LSM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Bersama LPKPK, Jeani Latumahina mendatangi Mapolres Kediri, Selasa (12/4/2022). Kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan dari Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri dalam rangka dimintai keterangan terkait kasus pemerkosaan anak yang terjadi akhir tahun lalu.



Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka salah satunya adalah ayak kandung korban.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyerahkan bukti - bukti baru.

“Bukti baru yang diserahkan berupa nama yang diduga empat pelaku rudapaksa yang belum tertangkap,” katanya.



Sementara, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LPKPK, Injekto Hadi Sasongko menambahkan, pihaknya memberikan kesaksian terhadap yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban.

Terdapat empat nama yang telah diberikan kepada penyidik dan dari empat nama tersebut harus diproses pembuktian. “Untuk bukti - bukti baru yang diserahkan hanya nama-nama empat terduga pelaku saja,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2578 seconds (0.1#10.140)