Jatuh dari Motor saat Melintas Rel, Suami Istri Tewas Tegilas Kereta Api

Jum'at, 24 April 2020 - 19:10 WIB
loading...
Jatuh dari Motor saat Melintas Rel, Suami Istri Tewas Tegilas Kereta Api
Pasangan suami isteri Mat Nawi (62) dan Nurjanah (60), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tewas mengenaskan ditabrak kereta api. iNews TV/Berri
A A A
PRABUMULIH - Pasangan suami isteri Mat Nawi (62) dan Nurjanah (60), warga Jalan Bukit Leba,r Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tewas mengenaskan ditabrak kereta api usai nekat melintas di pintu perlintasan kereta api.

Dalam rekaman cctv milik PT. Kereta Api yang dipasang di Pos Penjagaan pelintas, kereta api dengan CC 31.11A nomor lok 2061604 datang dari arah Palembang menuju Tanjung Enim. Dan kedua pasangan suami istri tersebut terjatuh tepat di tengah jalur rel kereta api dari sepeda motornya.

Akibatnya, kedua pasutri tersebut tewas, Nurjanah, tewas ditempat dengan kondisi kedua kaki putus, kedua lengan tangannya patah. Sementara, Mat Nawi sendiri tewas usai menjalani perawatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih.

Peristiwa tragis dihari pertama puasa Ramadhan tahun 2020 ini, terjadi di pintu perlintasan kereta api JPL-75 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (24/4) sekitar pukul 08.15 WIB.

Manager Humas PT Kereta API Indonesia (KAI) Divre III, Aida Suryanti ketika dikonfirmasi membenarkan dan mengatakaj kecelakaan dijalur kereta api tersebut. "Ada motor yang menerobos pintu perlintasan sehingga menemper kereta batubara ke (tujuan) kertapati,” ungkapnya.

Aida juga menghimbau, agar masyarakat waspada dan tidak menerobos setiap melewati perlintasan kereta api.

Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Sukiman mengatakan kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa terjadi akibat korban menerobos pintu perlintasan kereta api, meski tahu kereta akan melintas. "Korban berboncengan dan menerobos palang pintu tanda dilarang lewat. hingga terjadi kecelakaan tersebut," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)