Diduga Menculik Anak, PSK Cipinang Dibekuk di Koja Jakarta Utara
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah itu kita berupaya untuk memasukkan ini melalui media sosial. Setelah tanggal 17 Juni 2020 ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," jelas Imam.
Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku. (Baca juga: Muncul Wacana Resepsi Pernikahan Digelar dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat )
"Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama bersama dengan tersangka AA selalu dicubit," tutur Imam.
Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Makam Gadis Korban Pemerkosaan 5 Remaja di Tangsel Dibongkar, Ada Apa? )
Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku. (Baca juga: Muncul Wacana Resepsi Pernikahan Digelar dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat )
"Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama bersama dengan tersangka AA selalu dicubit," tutur Imam.
Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Makam Gadis Korban Pemerkosaan 5 Remaja di Tangsel Dibongkar, Ada Apa? )
(mhd)
Lihat Juga :