Ahli Waris Tak Terima Disuruh Buat Surat Permohonan Relokasi Makam

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:36 WIB
loading...
Ahli Waris Tak Terima...
Hj Muhanah atau Hj Godet (93 pakai jilbab biru) dan keluarga besar almarhum H Mardjuki terdiri dari anak, cucu dan cicit almarhum. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli waris makam jawara Pisangan Timur, Kecamatan Pulogedung, Jakarta Timur, almarhum babeh Mardjuki atau H Mardjuki keberatan atas sikap Pemerintah Kota Jakarta Timur yang mengharuskan keluarga membuat surat permohonan terkait relokasi makam yang tengah viral di media sosial (medsos) tersebut.

Cucu dari almarhum H. Mardjuki, Hj. Nurdjanah mengatakan, secara garis besar keluarga almarhum babeh Mardjuki tidak keberatan jika makam kakek buyutnya harus direlokasi ke tempat pemakaman umum. Namun, keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, tidak suka atas perlakuan pegawai Kelurahan Pisangan Timur yang meminta keluarga untuk terlebih dulu mengajukan permohonan relokasi.

"Bu haji kalau mau dipindahin bu haji bikin surat permohonan," kata Nurdjanah meniru ucapan pegawai kelurahan saat ditemui di kediaman putri babeh Mardjuki Hj. Muhanah atau Hj. Godet, di Pisangan Lama, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Makam Jawara di Badan Jalan di Pulogadung Viral, Keluarga Beberkan Fakta Asal-usulnya )

Menurut keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, hal itu tidak tepat. Karena makam tersebut berada di area tanah milik keturunan H Mardjuki. Maka tidak seharusnya pemerintah bertindak semena-mena karena ahli waris yang merupakan anak dari almarhum babeh Mardjuki, Hj. Muhanah atau Hj Godet masih hidup dan kini menginjak usia 93 tahun.

Senada, Nakib (59), salah seorang cucu almarhum babeh Mardjuki mengatakan, di mata kelaurga besar surat permohonan yang dimaksud sudah melukai perasaan keluarga besar dan hal itu dirasa kurang tepat. Karena itu, Nakib meminta pihak kelurahan untuk meralat apa yang dimaksudkan tersebut.

"Jadi kalau surat permohonan salah, artinya surat kesepakatan sesuai dengan apa yang telah disepakti ahli waris dan itu pun yang bikin bukan dari ahli waris, melainkan dari kelurahan ditanda tangani oleh ahli waris," tutur Nakib. (Baca juga: Viral Makam di Tengah Jalan di Pulogadung, Ini Kata Ahli Waris )

Namun ditegaskan dia, ahli waris sendiri tidak ada yang meminta makam almarhum babeh Mardjuki untuk dipindahkan. Hal itu terjadi lantaran adanya tangan-tangan usil yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui asal muasal adanya jalan di sekitar makam tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved