PPTI Tinggi-Bebani Investor, Ratusan Pekerja di KIMA Sudah Kena PHK
Minggu, 10 April 2022 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengulang, kalau di KIMA terdapat sekitar 20 ribu tenaga kerja yang bergantung pada kelangsungan aktivitas sekitar 200 perusahaan. Efek sosial kalau terjadi PHK karena perusahaan tutup atau hengkang dari Sulsel menurut Tahir Arifin jauh lebih besar.
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah. 20 ribu pekerja terancam kena PHK. Efek sosialnya sangat besar. Pengusaha di KIMA ini butuh perlindungan dalam berusaha dan perlindungan hukum atas lahan yang sudah mereka beli," tuturnya.
Baca Juga: Kawasan Industri Bantaeng Jalin Kolaborasi dengan KIMA
Sebelumnya, sejumlah investor di PTKIMA menyampaikan protes atas penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) karena dinilai sangat memberatkan dan kebijakan kenaikannya dinilai dilakukan secara sepihak.
Salah satu Investor pertama di PTKIMA, Owner PT Piramid Mega Sakti, AdnanWidjaja, menilai peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari NJOP tidak ada dalam perjanjian di awal. Bahkan, pihaknya terpaksa memangkas jumlah pekerja. Dari 300 orang, sekarang sisa 100 orang karena kendala berusaha di KIMA.
Ia juga menyampaikan mendapat tindakan intimidasi, dimana pihak PTKIMA memasang beton penghalang di depan pabriknya. Padahal, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih untuk perpanjangan PPTI.
"Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," beber AdnanWidjaja.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Jemmy Gautama, menyebutkan pihaknya sudah mengirim surat ke sejumlah pihak terkait meminta perlindungan hukum, kepastian dan kenyamana berusaha dari semua stakeholder terkait, termasuk bersurat ke Presiden Joko Widodo.
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah. 20 ribu pekerja terancam kena PHK. Efek sosialnya sangat besar. Pengusaha di KIMA ini butuh perlindungan dalam berusaha dan perlindungan hukum atas lahan yang sudah mereka beli," tuturnya.
Baca Juga: Kawasan Industri Bantaeng Jalin Kolaborasi dengan KIMA
Sebelumnya, sejumlah investor di PTKIMA menyampaikan protes atas penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) karena dinilai sangat memberatkan dan kebijakan kenaikannya dinilai dilakukan secara sepihak.
Salah satu Investor pertama di PTKIMA, Owner PT Piramid Mega Sakti, AdnanWidjaja, menilai peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari NJOP tidak ada dalam perjanjian di awal. Bahkan, pihaknya terpaksa memangkas jumlah pekerja. Dari 300 orang, sekarang sisa 100 orang karena kendala berusaha di KIMA.
Ia juga menyampaikan mendapat tindakan intimidasi, dimana pihak PTKIMA memasang beton penghalang di depan pabriknya. Padahal, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih untuk perpanjangan PPTI.
"Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," beber AdnanWidjaja.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Jemmy Gautama, menyebutkan pihaknya sudah mengirim surat ke sejumlah pihak terkait meminta perlindungan hukum, kepastian dan kenyamana berusaha dari semua stakeholder terkait, termasuk bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Lihat Juga :