Napi Kasus Pemerkosaan di Maluku Utara Kabur Lompat Pagar Lapas
Sabtu, 09 April 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini masih melakukan pengejaran bersama dengan Polres Sula. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Malut," ucapnya.
Suprayudi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan, pada 2018, dalam perkara pemerkosaan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya. "Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkasnya.
Suprayudi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan, pada 2018, dalam perkara pemerkosaan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya. "Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :