Geledah Rumah Pejabat yang Merampok Bank, Begini Temuan Polisi

Jum'at, 08 April 2022 - 22:06 WIB
loading...
Geledah Rumah Pejabat...
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merilis pelaku percobaan perampokan bank, Rabu (6/4/2022). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah BS (43), pelaku perampokan bank yang gagal beraksi di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Dari penggeledahan ini terkuak utang yang dimiliki BS ternyata lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidik menggeledah kediaman pelaku merupakan bagian dari pengecekan atas keterangan yang telah dilontarkan oleh pelaku."Jadi kami melakukan pengecekan kepada pelaku ini, apakah betul pelaku ini seperti apa yang dia sampaikan kepada kita, gitu," kata Budhi kepada MPI, Jumat (8/4/2022).

Budhi menuturkan, keterangan pelaku serta informasi yang telah banyak beredar di publik terkait jenis usaha yang akan ia bangun seperti bisnis cucian mobil serta gaji dia yang berkisar Rp60 juta sangat sesuai berdasarkan fakta di lapangan.

"Memang dia bekerja di salah satu bank swasta dengan gaji yang lumayan tinggi. Kemudian dia juga punya rumah, terus tadi juga kita sekalian mengonfirmasi usaha yang katanya membutuhkan suntikan dana sehingga dia akhirnya meminjam uang dan segala macam," tuturnya.

Menurut Budhi, keterangan yang disampaikan pelaku kepada polisi cukup sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan. Namun, terkait jumlah utang serta banyaknya yang memberikan utang kepada pelaku, ternyata lebih dari yang diucapkan. Baca: Pria Coba Rampok Bank di Fatmawati Ternyata Pejabat Bank Terlilit Utang

"Memang benar yang dia sampaikan, terlilit utang sudah mau jatuh tempo hari jumat ini. Semuanya nagih utangnya bahkan ternyata bukan cuman Rp1 miliar tapi lebih dari itu," ucapnya.

Seperti diketahui, percobaan perampokan salah satu bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, dilakukan BS terinspirasi film bernama Money Heist.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved