Pelindo Regional 4 Prediksi Penumpang Mudik Lebaran Naik hingga 10 Persen

Jum'at, 08 April 2022 - 16:51 WIB
loading...
Pelindo Regional 4 Prediksi Penumpang Mudik Lebaran Naik hingga 10 Persen
Penumpang di pelabuhan area regional 4 Pelindo diprediksi meningkat saat Idul Fitri tahun ini. Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memprediksi peningkatan jumlah penumpang di seluruh pelabuhan regional 4 menjelang Idul Fitri 2022. Pertumbuhan penumpang diprediksi mencapai 5 hingga 10 persen dibandingkan tahun lalu.

Regional Head 4 Pelindo, Dwi Rahmad Toto mengatakan, potensi meningkatnya jumlah penumpang disebabkan pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19 yang kini tidak seketat tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pelabuhan Makassar
Kemudian disusul penumpang naik turun dan lanjut dari Pelabuhan Parepare sebanyak 30.583 orang, dari Pelabuhan Ternate sebanyak 29.783 orang, dari Pelabuhan Ambon sejumlah 27.373 orang dan dari Pelabuhan Kendari dengan jumlah 24.188 orang.

“Tahun lalu arus penumpang pada H-15 sampai dengan H+15 total mencapai 270.410 orang. Jumlah itu terdiri dari penumpang embarkasi sebanyak 113.721 orang, debarkasi 102.304 orang dan penumpang lanjut sebanyak 54.385 orang,” terang Toto.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang ini, General Manager Pelindo Regional 4 Makassar, Enriany Muis menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas, khususnya di terminal penumpang Anging Mammiri.

“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk penumpang yang akan naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik Lebaran tahun ini mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca pandemi Covid-19,” kata Enriany.

“Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu,” tambahnya.

Baca Juga: Pelindo
“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yaitu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 .

Baca Juga: Pelindo
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)