Antre Solar Berjam-jam, Sopir Truk Batu Bara Nyambi Jualan Ganja
Jum'at, 08 April 2022 - 10:54 WIB
loading...
Ilustrasi pengedar ganja. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
BENGKULU - Warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial RDA (21), ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk batu bara itu diduga mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis ganja, tepi jalan wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tas terduga pelaku ditemukan 7 paket ganja berikut satu botol plastik berisi narkotika jenis ganja.
Baca juga: Ingin Transaksi Ganja, Pengedar Ganja 2 Kilogram Diamankan Polisi
"Saat dilakukan penggeledahan, dalam tas ditemukan ganja siap edar berikut satu botol yang juga berisi ganja," kata Nuswanto, Kamis (7/4/2022).
Paket ganja ini, kata Nuswanto, dibeli terduga pelaku dari salah satu pengedar narkotika berinisial AD yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk batu bara itu diduga mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis ganja, tepi jalan wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tas terduga pelaku ditemukan 7 paket ganja berikut satu botol plastik berisi narkotika jenis ganja.
Baca juga: Ingin Transaksi Ganja, Pengedar Ganja 2 Kilogram Diamankan Polisi
"Saat dilakukan penggeledahan, dalam tas ditemukan ganja siap edar berikut satu botol yang juga berisi ganja," kata Nuswanto, Kamis (7/4/2022).
Paket ganja ini, kata Nuswanto, dibeli terduga pelaku dari salah satu pengedar narkotika berinisial AD yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga :