Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Jum'at, 08 April 2022 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kepesertaan BPJS di Kabupaten Bantaeng Capai 98 Persen
"Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan dilarutkan dalam air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata Kajari.
"Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya.
"Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan dilarutkan dalam air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata Kajari.
"Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :