Kolonel Priyanto Sempat Kencing dan Buka Peta Sebelum Membuang 2 Sejoli Nagreg
Jum'at, 08 April 2022 - 01:18 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyidangkan Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari terhadap sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memberikan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dan dikenakan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
(muh)
Lihat Juga :