Beradar SE DMI, MUI Jabar Tegaskan Salat Jumat 2 Termin Tidak Sah

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:15 WIB
loading...
Beradar SE DMI, MUI...
Ratusan jamaah salat Jumat di Masjid Agung Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Beradar surat edara (SE) Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang ibadah salat Jumat bisa dilakukan dua termin selama masa pandemi Corona (COVID-19). Pertimbangan DMI menganjurkan salat Jumat dua termin itu untuk mencegah jamaah meluber keluar masjid.

Menanggapai SE itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan, pelaksanaan salat Jumat dalam dua termin tidak sah. (BACA JUGA: Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah )

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, pihaknya tetap berpegangan pada fatwa MUI Nomor 10 tahun 2020. Dalam fatwa itu, salat Jumat dua termin tidak sah karena tidak ada dasar hukum syar'i. (BACA JUGA: MUI Jabar Dukung Tempat Ibadah Buka saat Tatanan Normal Baru )

Menurut Rafani, Lebih baik salat Jumat ditunaikan hingga jamaah meluber ke halaman masjid bahkan jalan. "Lebih baik sampai menutup jalan sementara daripada melakukan salat tanpa dasar hukum syar'i. Dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kami (salat Jumat dua termin tidak sah)," kata Rafani ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6/2020).

Rafani mengemukakan, hukum ibadah salat Jumat adalah mahdhah yang sudah ditentukan tata caranya. MUI Jabar telah berkoordinasi dengan DMI terkait pelaksanaan salat Jumat agar tidak dilaksanakan dalam dua termin.

Kalaupun ada masjid yang mengikuti DMI, ujar dia, bukan lagi menjadi kewenangan MUI. Sebab, MUI hanya memberi imbauan atau bimbingan. (BACA JUGA: Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Bandung, Jamaah Tak Bermasker Dilarang )

"Itu (kalau ada yang melaksanakan) bukan lagi urusan kami. MUI itu kan tugasnya memberikan bimbingan dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah dan itu ada dasar hukum syar'i nya. Kalau dua shift itu dari mana dasar hukum syar'i-nya?" tegas Rafani.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Jumat Agung di Gereja...
Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Bertepatan dengan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Begini Suasananya
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
Rekomendasi
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
H-3 Piala AFF 2026,...
H-3 Piala AFF 2026, Kapan Daftar Pemain Timnas Indonesia Diumumkan?
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved