Beradar SE DMI, MUI Jabar Tegaskan Salat Jumat 2 Termin Tidak Sah

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:15 WIB
loading...
Beradar SE DMI, MUI Jabar Tegaskan Salat Jumat 2 Termin Tidak Sah
Ratusan jamaah salat Jumat di Masjid Agung Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Beradar surat edara (SE) Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang ibadah salat Jumat bisa dilakukan dua termin selama masa pandemi Corona (COVID-19). Pertimbangan DMI menganjurkan salat Jumat dua termin itu untuk mencegah jamaah meluber keluar masjid.

Menanggapai SE itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan, pelaksanaan salat Jumat dalam dua termin tidak sah. (BACA JUGA: Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah )

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, pihaknya tetap berpegangan pada fatwa MUI Nomor 10 tahun 2020. Dalam fatwa itu, salat Jumat dua termin tidak sah karena tidak ada dasar hukum syar'i. (BACA JUGA: MUI Jabar Dukung Tempat Ibadah Buka saat Tatanan Normal Baru )

Menurut Rafani, Lebih baik salat Jumat ditunaikan hingga jamaah meluber ke halaman masjid bahkan jalan. "Lebih baik sampai menutup jalan sementara daripada melakukan salat tanpa dasar hukum syar'i. Dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kami (salat Jumat dua termin tidak sah)," kata Rafani ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6/2020).

Rafani mengemukakan, hukum ibadah salat Jumat adalah mahdhah yang sudah ditentukan tata caranya. MUI Jabar telah berkoordinasi dengan DMI terkait pelaksanaan salat Jumat agar tidak dilaksanakan dalam dua termin.

Kalaupun ada masjid yang mengikuti DMI, ujar dia, bukan lagi menjadi kewenangan MUI. Sebab, MUI hanya memberi imbauan atau bimbingan. (BACA JUGA: Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Bandung, Jamaah Tak Bermasker Dilarang )

"Itu (kalau ada yang melaksanakan) bukan lagi urusan kami. MUI itu kan tugasnya memberikan bimbingan dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah dan itu ada dasar hukum syar'i nya. Kalau dua shift itu dari mana dasar hukum syar'i-nya?" tegas Rafani.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)