Bapak Bejat di Jepara Perkosa Anak Kandung yang Sedang Sakit
Senin, 04 April 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bali Dipaksa Pegang Alat Kelamin Pria Dewasa, Orang Tua Lapor Polisi
"Penangkapan Senin (28/3/2022) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," terang dia.
"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun. "Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.
"Penangkapan Senin (28/3/2022) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," terang dia.
"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun. "Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.
(msd)
Lihat Juga :