Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 1,34 Gram Sabu
Senin, 04 April 2022 - 03:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Agus, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap DF. Dirinya mengakui, telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp400.000.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali menemukan dua buah bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri DF.
"Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali menemukan dua buah bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri DF.
"Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(maf)
Lihat Juga :