Airin: PSBB Tangerang Raya 14 Hari, Dimulai Sabtu Pukul 00.00 WIB
Senin, 13 April 2020 - 19:28 WIB
loading...
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan menetapkan hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020). PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya, dimulai pukul 00.00 WIB, jatuh pada hari Sabtu. Kenapa Sabtu, karena ada persiapan yang akan kita lakukan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Senin (13/4/2020).
Adapun payung hukum untuk PSBB wilayah Tangerang Raya adalah Permenkes dan Pergub Banten. Sedangkan untuk Perwal dan Kepwal, pihaknya sudah tidak ada masalah.
"Jadi, peraturan Gubernur Banten yang akan jadi payung hukum PSBB di Tangerang Raya. Kami sedang menunggu draf dari gubernur. Nanti akan kita koreksi sama-sama dengan target pergub dapat segera ditandatangani dan langsung disosialisasikan," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih merumuskan tentang jaring pengaman sosial di bidang transportasi dan batas wilayah untuk angkot untuk disosialisasikan.
"Pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya, dimulai pukul 00.00 WIB, jatuh pada hari Sabtu. Kenapa Sabtu, karena ada persiapan yang akan kita lakukan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Senin (13/4/2020).
Adapun payung hukum untuk PSBB wilayah Tangerang Raya adalah Permenkes dan Pergub Banten. Sedangkan untuk Perwal dan Kepwal, pihaknya sudah tidak ada masalah.
"Jadi, peraturan Gubernur Banten yang akan jadi payung hukum PSBB di Tangerang Raya. Kami sedang menunggu draf dari gubernur. Nanti akan kita koreksi sama-sama dengan target pergub dapat segera ditandatangani dan langsung disosialisasikan," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih merumuskan tentang jaring pengaman sosial di bidang transportasi dan batas wilayah untuk angkot untuk disosialisasikan.
Lihat Juga :