Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
DENPASAR - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Jerinx dipindah penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali. Kondisi ibunya yang sakit-sakitan menjadi alasan utama pemindahan.
"Alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan agar jarak terpidana menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2022).
Baca juga: Kisah Mbah Ma'shum Lasem, Santri Pengembara yang Tahu Waktu Kematiannya
Gendo menerangkan, pada 1 Maret 2022, dirinya bersama kuasa hukum yang lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar masa sisa hukuman Jerinx dapat dijalani di LP Kerobokan.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan. Jerinx dipindahkan Sabtu (1/4/2022). Gendo ikut hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan yang diurus oleh jaksa penuntut umum Gede Eka Hariana.
Dengan menjalani hukuman di Bali, Gendo mengatakan ibu Jerinx dapat berkunjung ke LP Kerobokan dengan mudah dan tanpa memerlukan biaya yang besar.
Di LP Kerobokan, Jerinx akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. "Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu.
"Untuk pidana denda sudah dibayar di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja," tutup Gendo.
"Alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan agar jarak terpidana menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2022).
Baca juga: Kisah Mbah Ma'shum Lasem, Santri Pengembara yang Tahu Waktu Kematiannya
Gendo menerangkan, pada 1 Maret 2022, dirinya bersama kuasa hukum yang lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar masa sisa hukuman Jerinx dapat dijalani di LP Kerobokan.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan. Jerinx dipindahkan Sabtu (1/4/2022). Gendo ikut hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan yang diurus oleh jaksa penuntut umum Gede Eka Hariana.
Dengan menjalani hukuman di Bali, Gendo mengatakan ibu Jerinx dapat berkunjung ke LP Kerobokan dengan mudah dan tanpa memerlukan biaya yang besar.
Di LP Kerobokan, Jerinx akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. "Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu.
"Untuk pidana denda sudah dibayar di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja," tutup Gendo.
(msd)