PT MSN Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemalsuan Minyak Goreng Promoo

Jum'at, 01 April 2022 - 18:49 WIB
loading...
PT MSN Tempuh Jalur...
Kasus dugaan pemalsuan minyak goreng kemasan dengan merek Promoo berbuntut panjang. Pasalnya, kasus ini merugikan PT MSN selaku pemegang merek Promoo. Foto: Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan minyak goreng kemasan dengan merek Promoo berbuntut panjang. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan minyak goreng itu merugikan PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) selaku pemegang merek Promoo.

Hal demikian disampaikan oleh Legal Head PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) Drajat Kusuma dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022). Baca juga: Pedagang Pasar Klender Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng

"Pengemasan minyak goreng curah, seperti yang ditemukan tim Polres Cirebon yang terindikasi menggunakan kemasan merek Promoo, merupakan tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan merek yang merugikan PT Mahakarya Sentra Nabati," kata Drajat.

Maka itu, dia mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait hal ini.

"Kami akan melakukan langkah hukum terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek tersebut," terangnya.

Dia menegaskan, pihaknya merupakan pengemas minyak goreng premium merek Promoo dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.

PT MSN juga merupakan pengemas (repacker) minyak goreng premium merek Promoo dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta. Dalam SIUP itu disebutkan bahwa pabrik pengemasan berada di Kawasan Industri Daan Mogot, Tangerang, Banten.

"PT Mahakarya Sentra Nabati tidak pernah memiliki pabrik kemasan minyak goreng di wilayah Cirebon. Karena pabrik pengemasan berada di Daan Mogot," tegas Drajat. Baca juga: Kemendag Diminta Berbenah Hadapi Kelangkaan Minyak Goreng

Dia juga menegaskan, PT MSN tidak pernah mengemas dan menjual minyak goreng dengan kualitas curah. Merek minyak goreng Promoo, ditegaskan Drajat, merupakan merek yang dimiliki oleh PT MSN dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sekadar diketahui, Polres Cirebon Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah gudang. Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon menemukan sejumlah merek minyak goreng curah menggunakan merek Promoo di gudan tersebut dan itu merugikan PT MSN.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved