Gelar Aksi Damai, Warga Gardenia Boulevard Tuntut Kepastian Sertifikat

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:37 WIB
loading...
Gelar Aksi Damai, Warga...
Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) menggelar aksi damai dan meminta kejelasan soal sertifikat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembeli Apartemen Gardenia Boulevard Resort yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan . Mereka melakukan itu untuk mendapatkan haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Aksi ini dilakukan sebagai upaya bipartit yang dilakukan FWGB, setelah melakukan upaya untuk menuntut hak tersebut dari developer yang terus ingkar untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya,” kata Ketua Forum Warga Gardenia Boulevard Reza Fahmi dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022). Baca juga: Penghuni Apartemen Cervino Village Tebet Deklarasikan P3SRS Watch

Sejak lebih kurang 12 tahun serah terima kunci unit apartemen, kata dia, developer juga kerap melakukan dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya, kata dia, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dikukuhkan menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Status kepemilikan unit apartemen hanya berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), belum dikukuhkan menjadi AJB (Akta Jual Beli). Dan hingga kini belum ada kepastian kapan SHM diterbitkan,” kata Reza.



Hal ini sangat merugikan para pembeli, kata dia, karena akan timbul biaya tambahan di masa depan (nilai pajak yang tinggi), dibandingkan nilai pajak saat pembelian dan kesulitan untuk menjual apartemen dengan harga yang wajar. Saat ini harga pasar apartemen Gardenia Boulevard sangat tidak kompetitif, dibanding apartemen sejenis di area Jakarta Selatan.

“Pihak pengelola gedung yang ditunjuk PT SS mengelola laporan keuangan dengan tidak transparan,” katanya. Baca juga: Kasus Covid Naik, P3SRS Taman Rasuna Izinkan Warganya Isoman di Unit

Berbagai cara sudah dilakukan pihaknya, kata dia, Februari 2017 FWGB melakukan aksi demonstrasi di apartemen Gardenia dan diselesaikan dengan difasilitasi oleh Lurah di Kelurahan Jati Padang, disaksikan Polres.

“Warga dijanjikan agar segera diurus mengenai sertifikat dan proses untuk hal tersebut baik SLF, IMB, Pertelaan akan segera diselesaikan dengan timeline 18 bulan yang disepakati bersama, namun PT SS tidak menepatinya,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green River College...
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
Raffi Ahmad Siap Beli...
Raffi Ahmad Siap Beli Apartemen Jupe untuk Penuhi Wasiat Terakhir
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Rekomendasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved