Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Haris Pertama ke Kejati DKI

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:31 WIB
loading...
A A A
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP. Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.

Mereka bertindak atas perintah dari politikus Golkar Azis Samual yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Azis Samual pun dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Rekomendasi
Superkomputer Jagokan...
Superkomputer Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026, Argentina Bukan Unggulan
Thomas Tuchel Ngamuk...
Thomas Tuchel Ngamuk di Pinggir Lapangan, Isi Instruksinya ke Pemain Inggris Terungkap
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Berita Terkini
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved