Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Haris Pertama ke Kejati DKI

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:31 WIB
loading...
Polisi Limpahkan Berkas...
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama setelah merampungkan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut.

"Baru tahap satu ke kejaksaan," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali.

Tubagus pun memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Haris masih berada di Polda Metro Jaya. "Belum P-21. Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Ade. Baca: Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan

Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022 lalu siang. Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved