Serahkan SK ASN, Bupati Maros Harap Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:32 WIB
loading...
Serahkan SK ASN, Bupati Maros Harap Tingkatkan Pelayanan
Bupati Maros menyerahkan SK ASN. Ia berharap agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros , resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Maros, AS Chaidir Syam di Gedung Serbaguna Maros, Rabu (30/3/2022). Ia bahkan menyampaikan jika ASN harus berorientasi untuk pelayanan masyarakat.



Sebanyak 203 CPNS menerima SK PNS hari ini. Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah/janji PNS, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah.

Chaidir mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PNS dan pengambilan sumpah hari ini merupakan rangkaian proses terpanjang untuk rekrutmen ASN. Dari hampir 4000-an pendaftar, hanya 203 orang yang diterima. Yang diterima ini ungkap Chaidir, merupakan orang-orang terbaik juga orang-orang smart.

"Mulai dari pendaftaran di 2019, ujian seleksi di 2020, pengangkatan CPNS di 2021, dan pengangkatan PNS di 2022. Proses yang sangat panjang, hal ini membuktikan bahwa semua yang hadir di sini adalah pilihan terbaik," tuturnya.

Chaidir juga menjelaskan, tugas penting PNS adalah melayani masyarakat. Ini sejalan dengan core velue ASN BerAKHLAK, yang merupakan Akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Jangan sampai karena sudah pakai baju kopri, malah jadi sombong. Menjadi ASN itu harus berorientasi pada pelayanan, bisa menjadi teladan dan bekerja dengan baik," jelasnya.

Tidak lupa Chaidir menyampaikan terimakasih kepada Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin selaku koordinator penerimaan CPNS dan seluruh tim terkait. Tim penerimaan telah bekerja dengan sangat baik, tidak ada kecurangan sebab seleksi dilakukan dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)