Limbah Medis Diduga Bekas Covid-19 Dibuang ke Sungai Cisadane
Rabu, 17 Juni 2020 - 19:16 WIB
loading...
Aktivis lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Kota Tangerang memusnahkan limbah medis berbahaya dengan dibakar di tungku. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Limbah medis berbahaya atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang ke Sungai Cisadane. Sebelum dibuang ke sungai, sampah dibuang terlebih dulu ke TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ditemukannya limbah medis diduga bekas Covid-19 disampaikan aktivis lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Kota Tangerang saat sedang membersihkan sungai dan langsung dimusnahkan dengan dibakar di tungku. (Baca juga: Pemkot Jaktim Sanggupi Permintaan Keluarga untuk Pindahkan Makam H Mardjuki ke TPU Kemiri)
Direktur Banksasuci Foundation Ade Yunus menjelaskan, kebanyakan limbah medis yang dibuang berasal dari TPA Cipeucang. Sampah terbawa saat longsor pada 22 Mei 2020. "Pasti Covid-19 lah. Namanya juga dari rumah sakit. Kalau dia masih dekil, berarti dari TPA Cipeucang. Tapi, kalau yang terbaru, berarti dari RS. Itu gak boleh," ujarnya di pinggir Sungai Cisadane, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, limbah Covid-19 yang banyak ditemukan itu meliputi jarum suntik, botol infus, masker medis, dan lainnya. Limbah jenis ini termasuk yang tak bisa didaur ulang sehingga harus dimusnahkan di incinerator.
"Limbah B3 itu pengepulnya harus punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seperti infus, suntikan, dan masker medis. PT PITS juga harus punya izin manifes dan ngurusnya ribet, gak bisa sembarangan," kata Ade.
Ditemukannya limbah medis diduga bekas Covid-19 disampaikan aktivis lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Kota Tangerang saat sedang membersihkan sungai dan langsung dimusnahkan dengan dibakar di tungku. (Baca juga: Pemkot Jaktim Sanggupi Permintaan Keluarga untuk Pindahkan Makam H Mardjuki ke TPU Kemiri)
Direktur Banksasuci Foundation Ade Yunus menjelaskan, kebanyakan limbah medis yang dibuang berasal dari TPA Cipeucang. Sampah terbawa saat longsor pada 22 Mei 2020. "Pasti Covid-19 lah. Namanya juga dari rumah sakit. Kalau dia masih dekil, berarti dari TPA Cipeucang. Tapi, kalau yang terbaru, berarti dari RS. Itu gak boleh," ujarnya di pinggir Sungai Cisadane, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, limbah Covid-19 yang banyak ditemukan itu meliputi jarum suntik, botol infus, masker medis, dan lainnya. Limbah jenis ini termasuk yang tak bisa didaur ulang sehingga harus dimusnahkan di incinerator.
"Limbah B3 itu pengepulnya harus punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seperti infus, suntikan, dan masker medis. PT PITS juga harus punya izin manifes dan ngurusnya ribet, gak bisa sembarangan," kata Ade.
Lihat Juga :