Nekad Curi Kotak Amal, Pedagang Sapi Ditelanjangi dan Babak Belur Dihajar Massa
loading...
A
A
A
PASURUAN - Pria berinisial MK (31) yang sehari-hari berprovesi sebagai pedagang sapi, ditelanjangi dan babak belur dihajar massa karena mencuri kotak amal di mushola yang ada di Lingkungan Jabon, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Padaan, Kabupaten Pasurun.
Amuk massa tersebut, terekam video amatir warga. Dalam video tersebut, terlihat MK dilucuti celananya lalu dihajar hingga wajahnya babak belur. MK merupakan warga Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Warga nampak geram terhadap pelaku pencurian kotak amal tersebut. Bahkan, kedua tangan pelaku diikat ke belakang punggung sehingga tak bisa berbuat apa-apa. Pelaku mengaku mencuri kotak amal pada Senin (28/3/2022) malam, seusai sholat isyak.
Dalam aksi pencuriannya, MK menggunakan obeng kecil untuk merusak kotak amal. Sialnya, saat melancarkan aksi pencurian, MK dipergoki warga dan langsung mengejarnya. Setelah tertangkap dan dihajar, barulah MK diserahkan ke Polsek Pandaan.
Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Ipda Budhi Luhur menyebut, dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu terpaksa dilakukan karena himpitan ekonomi dan kebutuhan berobat istrinya yang sakit kanker serta tak sembuh-sembuh. "Tapi masih kita dalami," ungkapnya.
Budhi mengatakan, telah menyita barang bukti dan menahan tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka MK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Amuk massa tersebut, terekam video amatir warga. Dalam video tersebut, terlihat MK dilucuti celananya lalu dihajar hingga wajahnya babak belur. MK merupakan warga Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Warga nampak geram terhadap pelaku pencurian kotak amal tersebut. Bahkan, kedua tangan pelaku diikat ke belakang punggung sehingga tak bisa berbuat apa-apa. Pelaku mengaku mencuri kotak amal pada Senin (28/3/2022) malam, seusai sholat isyak.
Dalam aksi pencuriannya, MK menggunakan obeng kecil untuk merusak kotak amal. Sialnya, saat melancarkan aksi pencurian, MK dipergoki warga dan langsung mengejarnya. Setelah tertangkap dan dihajar, barulah MK diserahkan ke Polsek Pandaan.
Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Ipda Budhi Luhur menyebut, dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu terpaksa dilakukan karena himpitan ekonomi dan kebutuhan berobat istrinya yang sakit kanker serta tak sembuh-sembuh. "Tapi masih kita dalami," ungkapnya.
Budhi mengatakan, telah menyita barang bukti dan menahan tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka MK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)