Warga Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ini Pesan Ketua MUI KBB

Rabu, 30 Maret 2022 - 04:13 WIB
loading...
Warga Boleh Salat Tarawih...
Ketua Majelis Ulama Indonesia, KBB, Muhammad Ridwan. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Diizinkannya salat tarawih berjamaah di masjid menjadi angin segar bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selama dua tahun terakhir tidak diperkenankan karena pandemi COVID-19 .

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, momentum dibolehkannya umat muslim salat tarawih berjamaah di masjid harus disyukuri. Namun jangan sampai terlalu bereuforia karena COVID-19 masih mengancam.

"Kabar itu (tarawih di masjid) harus disyukuri, tapi tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan," ucapnya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, akan jauh lebih baik lagi jamaah yang hendak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Khususnya dosis satu dan dosis dua, atau lebih bagus jika sudah booster.

"Kalau vaksinasinya sudah lengkap, sampai booster lebih bagus. Tapi sekarang rata-rata sampai dosis dua masyarakat sudah divaksin," tandasnya.

Dirinya berharap, pada bulan Ramadhan tahun ini tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti dua tahun sebelumnya. Sebaliknya, pandemi COVID-19 bisa terus turun sehingga pelaksanaan ibadah puasa hingga Idul Fitri nanti bisa berjalan dengan lancar. Baca: Pemandu Lagu di Surabaya 2 Kali Diperkosa Oknum Satpol PP saat Mabuk.

Disinggung soal penghapusan jarak dalam shaf salat saat tarawih, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat serta tim Satgas COVID-19 Pemda KBB. Termasuk juga soal kapasitas masjid yang diperbolehkan. Baca Juga: Berlagak Atraksi Debus, Leher Sobari Terluka Parah Disabet Golok.

"Kami akan tunggu arahan dari pemerintah seperti apa, juga soal kapasitas masjid apakah dibolehkan penuh atau hanya 50%," tandasnya. adi haryanto
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)