Aparat Desa dan UPT Puskesmas di Luwu Utara Dilatih Kelola Website

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB
loading...
Aparat Desa dan UPT...
Pelatihan PPID bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara. Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Setiap badan publik perlu mengatur dan mengelola informasi dengan baik, termasuk pemerintahan sampai ke tingkat desa. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan informasi yang bisa diterima dan dirahasiakan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (28/3/2022).

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur , dan dilaksanakan selama tiga hari, 28 sampai 30 Maret 2022. Hari pertama diikuti oleh 36 desa, hari kedua 33 desa dan hari ketiga 16 UPT Puskesmas. Peserta dilatih bagaimana mengelola website desa dengan baik dan benar.

Pelatihan ini sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya tindak lanjut rekomendasi kepatuhan layanan publik Ombudsman , di mana setiap Puskesmas wajib mengelola website resmi pemerintah.



Wakil Bupati, Suaib Mansur saat membuka pelatihan mengatakan bahwa fungsi PPID yang melekat pada Sekretasi Desa adalah sebagai penanggungjawab bidang pengelola, penyimpanan dokumen, penyediaan dan pelayanan informasi yang dimiliki oleh Badan Publik.

Dikatakan Suaib, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan pengembangan lingkungan sosialnya. "Setiap orang berhak memeroleh informasi dan keterbukaan informasi," jelas Suaib.

"Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik," sambung Suaib Mansur.

Namun demikian, lanjut dia, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka. Ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan.

"Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan," terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
5 Anak di Lutra Dinobatkan...
5 Anak di Lutra Dinobatkan Sebagai Duta Anak, Ini Pesan Bupati
Rekomendasi
Rusia Genjot Ekspor...
Rusia Genjot Ekspor Gandum ke Afrika, Awal Tahun Tembus 11,8 Juta Ton
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Evaluasi Kebijakan Bukan...
Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Ingin Jalur...
Dedi Mulyadi Ingin Jalur KA Bandung-Ciwidey Direaktivasi, Warga Resah
38 menit yang lalu
Hari Kartini, Pramono...
Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pembuatan dan Perpanjang SIM untuk Wartawan Perempuan dan ASN
47 menit yang lalu
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
1 jam yang lalu
Isyarat Pangeran Purbaya...
Isyarat Pangeran Purbaya Penggal 2 Dalang Pemberontakan di Kerajaan Mataram
2 jam yang lalu
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
2 jam yang lalu
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
3 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved