Demak Zona Merah, Gubernur Jateng Minta Bupati Ambil Langkah PKM

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:20 WIB
loading...
Demak Zona Merah, Gubernur...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.Foto/dok
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Bupati Demak, M Natsir segera mengambil tindakan percepatan penanganan Covid-19.

Ganjar meminta Natsir mengambil kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) setelah daerah tersebut dinyatakan zona merah.(baca juga: Balita 2 Tahun Akan Diisolasi, Keluarga Menangis Histeris )

Hal itu disampaikan Ganjar saat mereka di ruang kerja gubernur, Rabu (17/6/2020). Natsir mengajak jajarannya bertemu Ganjar untuk meminta petunjuk percepatan penanganan Covid-19.

"Bupati Demak bagus, dia responsif. Setelah saya omongkan bahwa Demak zona merah, beliau langsung minta ketemu saya. Hari ini ketemu, saya sampaikan memang harus ada tindakan khusus di Demak. Maka saya minta bupati membuat PKM sebagai dasar percepatan penanganan Covid di sana," kata Ganjar.

Ia meminta Natsir segera merapatkan hal itu bersama jajaran gugus tugas dan Forkompimda Demak. Dengan PKM itu, Demak memiliki dasar hukum melakukan tindakan-tindakan untuk merespon hal ini.(baca juga: 150 Tukang Ojek di Solo Jalani Rapid Test Covid-19 )

"Misalnya melakukan pengaturan penataan tempat publik seperti pasar, pembatasan jam malam, larangan Car Free Day (CFD), pembatalan kerumunan dan lainnya. Kalau PKM diambil, itu bisa jadi dasar hukum sehingga lebih cepat," terangnya.

Kepada Natsir, Ganjar meminta agar tidak resah dan takut dengan naiknya grafik penyebaran covid-19 di sana. Sebab, naiknya grafik itu dikarenakan adanya tracing yang ketat, dengan masifnya rapid tes dan PCR.

"Ini justru bagus, daripada daerahnya kuning atau hijau, tapi ternyata tidak ada pengecekan. Tidak usah takut dengan kurva yang naiknya tinggi, justru dengan begitu bisa ada tindakan untuk merespon lebih cepat," tegasnya.

Selain kepada Demak, Ganjar juga meminta daerah lain yang masuk zona merah atau yang menjadi perhatian seperti Kabupaten Magelang, Temanggung dan Kendal untuk mengambil tindakan serupa. Mereka yang belum mengambil kebijakan terkait pembatasan masyarakat, diminta segera melakukan.

"Magelang dan Temanggung sudah saya ajak bicara soal ini, tinggal Kendal yang belum. Mudah-mudahan daerah-daerah itu bisa mengambil tindakan yang sama," tegasnya.(baca juga: UAD Kembangkang Alat Disinfektan untuk Basmi COVID-19 )

Begitu ada indikasi kasus naik drastis, Ganjar meminta daerah-daerah itu segera mengambil kebijakan pembatasan. Apakah mau menerapkan PKM atau bahkan PSBB juga boleh saja.

"Mau PKM atau PSBB silahkan saja, tinggal melihat tingkat kedaruratannya seperti apa. Tapi kalau masih bisa dikendalikan dengan PKM, silahkan. Kan urutannya ada, setelah PKM kemudian PSBB dan seterusnya juga bisa," ucapnya.

Ganjar juga meminta seluruh daerah di Jateng untuk gencar melakukan tracing. Pengecekan dengan rapid test massal atau bahkan swab harus dilakukan.

"Kalau masih ada anggaran untuk kesehatan, rapid test, PCR dan lainnya tolong segera dibelanjakan. Kenapa begitu, agar penanganan covid di semua daerah Jateng semakin terukur," pungkasnya.

Bupati Demak, M Natsir mengatakan siap menindaklanjuti perintah Ganjar. Ia akan segera menggelar rapat bersama gugus tugas dan jajaran forkompimda untuk pengambilan kebijakan itu.

"Akan segera kami rapatkan, tadi juga diminta pak Gubernur untuk belajar pada Kota Semarang, akan kami lakukan secepatnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam kategori merah. Ketiganya adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Magelang. Selain itu, ada dua daerah yang menjadi perhatian karena grafik kasus positif covid-19 yang terus naik, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung.

Dilansir dari laman corona.jatengprov.go.id, jumlah kasus positif covid-19 di Demak pada Rabu (17/6/2020) sebanyak 65 orang. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) juga cukup tinggi, yakni sebanyak 74 orang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)