Terekam CCTV Komplotan Emak-emak Pencuri Pakaian di Pasar Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KENDARI - Sebanyak tiga orang pelaku yang merupakan komplotan emak – emak spesialis pencurian pakaian di Pasar Baruga, Kendari , Sulawesi Tenggara ditangkap Tim Reskrim Polsek Baruga Rabu (17/6.2020).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu toko penjual pakaian tempat mereka mencuri. Modus pencurian dengan berpura – pura sebagai pembeli saat pedagang lengah mereka kemudian melancarkan aksi pencurianya. (Baca: PSBB Dihentikan, Palembang Kini Terapkan Disiplin Prokes)
Kapolsek Baruga AKP Rizal mengatakan, berdasarkan rekaman kamera CCTV ketiga pelaku yang merupakan emak – emak ini ditangkap aparat Satreskrim Polsek Baruga di rumah mereka tak jauh dari lokasi Pasar Baruga.
“Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku modus pencurian yang dilakukan dengan berpura–pura sebagai pembeli. Kemudian mereka berbagi peran untuk mengalihkan perhatian pemilik toko pakaian,” kata dia.
Sementara itu akibat pencurian yang dilakukan oleh para emak–emak ini pemilik toko pakaian mengalami kerugian mencapai ratusan ribu rupiah dengan kehilangan 2 celana dan 1 tabung gas.
Ketiga pelaku saat ini, kata Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Baruga sementara satu orang pelaku lainya yang bertugas membawa barang curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu toko penjual pakaian tempat mereka mencuri. Modus pencurian dengan berpura – pura sebagai pembeli saat pedagang lengah mereka kemudian melancarkan aksi pencurianya. (Baca: PSBB Dihentikan, Palembang Kini Terapkan Disiplin Prokes)
Kapolsek Baruga AKP Rizal mengatakan, berdasarkan rekaman kamera CCTV ketiga pelaku yang merupakan emak – emak ini ditangkap aparat Satreskrim Polsek Baruga di rumah mereka tak jauh dari lokasi Pasar Baruga.
“Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku modus pencurian yang dilakukan dengan berpura–pura sebagai pembeli. Kemudian mereka berbagi peran untuk mengalihkan perhatian pemilik toko pakaian,” kata dia.
Sementara itu akibat pencurian yang dilakukan oleh para emak–emak ini pemilik toko pakaian mengalami kerugian mencapai ratusan ribu rupiah dengan kehilangan 2 celana dan 1 tabung gas.
Ketiga pelaku saat ini, kata Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Baruga sementara satu orang pelaku lainya yang bertugas membawa barang curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)