Modus Jual Kain Rol, Wanita Asal Bekasi Tipu Pembeli Rp3,6 Miliar
Senin, 28 Maret 2022 - 10:29 WIB
loading...
Seorang wanita berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. (Ist)
A
A
A
SEMARANG - Seorang wanita berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. Pelaku diringkus karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp3,6 miliar milik Yusnaniar (41) dan Muslimin warga Bawen, Kabupaten Semarang.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni menjual kain rol sebanyak 17 kontainer.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal ketika korban Muslimin ditawari berbisnis kain rol sebanyak 17 kontainer oleh GR (almarhum) pada Juni 2020.
"Korban pun tertarik dan selanjutnya, dipertemukan dengan tersangka SW serta pemilik kain Fu Shian Fang alias Fang Fang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Semarang, Fang Fang menyebut bahwa kain sebanyak 17 kontainer tersebut miliknya. Dijelaskan bahwa posisi kain berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni menjual kain rol sebanyak 17 kontainer.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal ketika korban Muslimin ditawari berbisnis kain rol sebanyak 17 kontainer oleh GR (almarhum) pada Juni 2020.
"Korban pun tertarik dan selanjutnya, dipertemukan dengan tersangka SW serta pemilik kain Fu Shian Fang alias Fang Fang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Semarang, Fang Fang menyebut bahwa kain sebanyak 17 kontainer tersebut miliknya. Dijelaskan bahwa posisi kain berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.
Lihat Juga :