Tak Terima Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Aniaya lalu Perkosa Karyawati di Tangerang

Senin, 28 Maret 2022 - 07:50 WIB
loading...
Tak Terima Ditolak Berhubungan...
Pelaku penganiayaan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang karyawati berinisial A (26) di Tangerang, diringkus polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Pelaku penganiayaan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang karyawati berinisial A (26) di Tangerang, diringkus polisi. Kejadian ini berlangsung pada Minggu 3 Maret 2022, saat pelaku dalam perjalanan menjemput korban dari tempat kerja.

"Tersangka S alias Endit (28) kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Gadis yang Dibakar Brigpol AN Akhirnya Meninggal di RS, Tangis Keluarga Pecah

Zain menerangkan, pelaku baru mengenal korban sekitar 3 pekan. Endit melakukan semua aksinya itu di areal persawahan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, seusai menjemput korban dari tempat kerjanya.

"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan," kata Zain.

Saat tiba di area persawahan, tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak berhubungan badan dan ditolak korban. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh, dan dicekik juga dipukuli di bagian kepala dan wajah.

Baca juga: Tidur Sore, Mahasiswi Cantik Histeris Payudaranya Diremas Mahasiswa Cabul

"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban, dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban," terang Zain.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Namun, rupanya korban langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim lalu mendatangi rumah tersangka Endit, namun tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved