23 Warga Masih Bertahan di Pancoran Buntu Jaksel
Jum'at, 25 Maret 2022 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Sosialisasi sendiri dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016, yang mana dilakukan secara bertahap, salah satunya sosialisasi sebagai tahap pembinaan. ”Melalui sosialisasi itu kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin menyampaikan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Maka itu, pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Baca juga: Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
”Harapan saya supaya warga bisa menyadari itu aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin menyampaikan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Maka itu, pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Baca juga: Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
”Harapan saya supaya warga bisa menyadari itu aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :