Oditur Militer Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Kolonel Priyanto, 1 Ahli Forensik

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:07 WIB
loading...
Oditur Militer Hadirkan...
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan lima saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.

Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Oditur Militer Tinggi II Panggil Ahli di Sidang Kolonel Priyanto

Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.

Pasalnya dalam dokumen Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.

Hal ini yang membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.”Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup,” ujar Wirdel di sidang sebelumnya.

Sementara terkait saksi lainnya, Wirdel akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Baca juga: Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka



Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved