Proyek Kereta Api di Parangloe Terhambat Pembebasan Lahan
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, lahan yang harus dibebaskan di wilayah tersebut memiliki luasan sebesar 7,3 hektare.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengatakan, seluruh proses pembebasan lahan tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi, sebab luasannya di atas 5 hektare.
"Jadi semua terkait prosesnya itu di provinsi. Pemkot hanya memback-up, sehingga teknisnya sampai dengan terbitnya pemetaan lokasi itu wewenang provinsi melalui Dinas Perkintan," bebernya.
Dia mengaku pihak Pemkot siap mendukung dan menopang agar proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa berjalan sukses.
Hanya saja, untuk persoalan teknis terkait pembebasan lahan, dia belum mau membeberkan lebih jauh. Pasalnya, pihak Pemkot masih menunggu keputusan akhir terkait model konstruksi rel di lahan Parangloe itu nanti.
Apakah tetap menggunakan sistem at grade seperti rencana awal, atau dengan sistem elevated seperti yang diinginkan pihak Pemkot.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Proyek Kereta Api Sulsel Ditarget Rampung Maret
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengatakan, seluruh proses pembebasan lahan tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi, sebab luasannya di atas 5 hektare.
"Jadi semua terkait prosesnya itu di provinsi. Pemkot hanya memback-up, sehingga teknisnya sampai dengan terbitnya pemetaan lokasi itu wewenang provinsi melalui Dinas Perkintan," bebernya.
Dia mengaku pihak Pemkot siap mendukung dan menopang agar proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa berjalan sukses.
Hanya saja, untuk persoalan teknis terkait pembebasan lahan, dia belum mau membeberkan lebih jauh. Pasalnya, pihak Pemkot masih menunggu keputusan akhir terkait model konstruksi rel di lahan Parangloe itu nanti.
Apakah tetap menggunakan sistem at grade seperti rencana awal, atau dengan sistem elevated seperti yang diinginkan pihak Pemkot.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Proyek Kereta Api Sulsel Ditarget Rampung Maret
Lihat Juga :