Mantan Wali Kota Solo Datangi Mapolresta, Bayar Denda Tilang ETLE Istri

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:17 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Solo Datangi Mapolresta, Bayar Denda Tilang ETLE Istri
Mantan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mendadak mendatangi Polresta Solo untuk membayar denda tilang ETLE istrinya. Foto/MPI/Bramantyo
A A A
SOLO - Mantan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mendadak mendatangi Polresta Solo. Kedatangan mantan orang nomor satu di Kota Solo itu sempat mengejutkan petugas.

Setelah ditemui, ternyata Rudy datang untuk membayar denda tilang ETLE istrinya. Dia menyebut istrinya terkena tilang ETLE gara-gara tak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobilnya.



Rudy mengaku terkejut saat menerima surat tilang ETLE dari Satlantas Polresta Solo yang diantarkan ke rumahnya di Pucangsawit, Jebres, Solo. Saat dibaca, ternyata surat tilang ETLE yang diterimanya itu atas nama sang istri Endang Prasetyaningsih, lengkap dengan foto di mana istrinya tertangkap kamera ETLE.

"Itu kejadiannya Selasa pekan lalu sewaktu saya lagi ada di Jakarta. Tertangkap kamera tak mengenakan sabuk pengaman melintas di Jalan Adi Sucipto Solo, didekat patung Wisnu," terang Rudy saat membayarkan tilang istrinya di Mapolresta, Rabu (23/3/2022).

Menurut Rudy, saat itu istrinya hendak ke Muntilan ke rumah anaknya dan diantar oleh sopir yang bernama Sengkut.

"Istri saya diantar mas Sengkut (sopir) mau ke Muntilan, ke rumah anak. Nah pas lewat kefoto itu, istri saya tidak pakai sabuk," terang Rudy.


Dia mengaku kaget saat menerima surat tilang ETLE. Pasalnya selama ini dirinya merasa tidak pernah melanggar Lalu Lintas.

"Yo kaget, tidak pernah melanggar lalu-lintas, terus kok tiba-tiba ada surat tilang. Kalau saya sendiri tertib kok," paparnya sambil tertawa.

Rudy sangat mengapresiasi sistem tilang ETLE ini. Karena selain cepat, semuannya tidak ada sistem tunai. Pembayary tilang dilakukan langsung sistem transfer.

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, karena tidak ada transaksi tunai. Ini tadi saya membayar denda via transfer Rp151 ribu," terangnya.

"Karena dengan jarak sebegitu jauh tapi gambarnya tetap jelas sekali. Sehingga saya berharap masyaralat lebih disiplin mentaati peraturan lalu lintas," imbuhnya.



Selain itu, dirinya juga menyarankan apabila jual beli kendaraan baik motor maipun mobil harus segera dibalik nama.

"Soalnya kalau tidak balik nama, terkena tilang ETLE siapapun, pasti yang dipanggil atas nama pemiliknya sesuai STNK," jelas Rudy.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)