Korupsi Rp1,7 Miliar, Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejaksaan

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:38 WIB
loading...
Korupsi Rp1,7 Miliar,...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melakukan penahanan terhadap SH, mantan Sekwan DPRD dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020. Foto SINDOnews
A A A
PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penahanan terhadap SH, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Sekwan DPRD ) dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020. Dengan ditahannya SH oleh Kejaksaan, maka hingga saat ini sudah ada dua mantan Sekwan PALI yang mendekam di sel tahanan.

Kepala Seksi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi mengatakan, penahanan terhadap SH dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka FW yang merupakan mantan Bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan tahun 2020. Baca juga: Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri



Dijelaskan Fadli, penahanan terhadap SH tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Kejari agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar M Fadli Habibi, Rabu (23/3/2022).

Fadli menjelaskan, bahwa status penetapan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Setwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," terangnya. Baca juga: Sekwan DPRD Jatim Gelar Rapid Test Massal, 4 Orang Reaktif

Saat ini, lanjut Fadli, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," jelasnya.

Terkait penyitaan aset terhadap kedua tersangka, Fadli mengungkapkan, jika untuk tersangka FW sudah dilakukan penyitaan berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun di lapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tegasnya.

Diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved