Pemuda Mencuri demi Biayai Orang Tua Idap Gangguan Jiwa, Polisi Terapkan Restorative Justice

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
Pemuda Mencuri demi...
Polsek Jatiuwung menerapkan restorative justice terhadap Nanda Septiansyah yang mencuri dengan alasan untuk membiayai kedua orang tuanya.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
TANGERANG - Seorang pemuda bernama Nanda Septiansyah (20) diamankan setelah kedapatan mencuri di minimarket Jalan Nanas Raya, Kelurahan Cibodasari, Kota Tangerang . Nanda tidak ditahan kepolisian setelah menyampaikan alasan mencuri untuk menghidupi kedua orang tuanya yang mengidap kelainan jiwa.

Aksi pencurian yang dilakukan pemuda ini terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu. Dari tindakan itu, Nanda terpergok pihak minimarket lalu diamankan ke Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S mengatakan, pelaku masuk ke minimarket dan gerak-geriknya telah dicurigai oleh karyawan minimarket."Karyawan minimarket melihat pelaku mengambil dua buah pembersih wajah dan dua vitamin rambut,” kata Stanlly dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/3/2022).

Stanlly menuturkan, saksi pelapor yang melihat aksi Nanda memasukan barang tersebut ke dalam tas selempang bergegas menghentikan langkah kaki pelaku saat akan keluar toko.

Pelaku, lanjut dia, sempat berupaya kabur hingga akhirnya dapat ditangkap 30 meter dari minimarket. "Pelaku diamankan warga sekitar dan kemudian langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung," tuturnya. Baca: Modus Antar Pesanan Milik Bos, Pria Tipu Karyawan Toko Skincare

Stanlly mengungkapkan, dari proses pemeriksaan tersebut diketahui pelaku nekat mencuri barang-barang minimarket tersebut untuk dijual kembali."Barang curian itu rencananya dijual dan uangnya dipergunakan untuk membiayai orang tuanya yang alami gangguan kejiwaan," ungkapnya.

Menurut Stanlly, penyidik pun melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah pelaku untuk mengetahui kebenaran tersebut. Setelah memastikan apa yang dilakukan pelaku bukan lah kebohongan, penyidik pun melakukan restorative justice .

Berdasarkan pengakuan pelaku inilah, akhirnya pelapor mencabut laporan atas tindakan yang dilakukan pelaku. “Karena laporannya telah dicabut, maka penyidik melakukan restorative justice,” ujarnya.

Untuk diketahui, restorative justice dilakukan untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal ini melihat keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai suatu kebutuhan hukum.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Gempa di Taiwan Telan...
Gempa di Taiwan Telan Korban Jiwa, Puluhan Orang Luka-luka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved