Guru Besar FEB Unpad: Ekonomi Hijau Harus Digerakkan oleh Komunitas dan Masyarakat

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:12 WIB
loading...
Guru Besar FEB Unpad:...
Salah satu agenda yang terus didorong oleh pemerintah saat ini adalah transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu agenda yang terus didorong oleh pemerintah saat ini adalah transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia. Guru Besar FEB Universitas Padjadjaran Martha Fani Cahyandito mengatakan, ekonomi hijau harusnya digerakkan oleh komunitas dan masyarakat.

Menurut Fani, penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai tidak sejalan dengan ekonomi sirkular yang menjadi landasan utama implementasi ekonomi hijau. Dari perspektif ekonomi, hal ini justru merugikan karena AMDK galon sekali pakai tidak mendukung ekonomi sirkular yang memberikan manfaat berlanjut bagi ekonomi. Baca juga: Booming Energi Bersih Bakal Ciptakan 20.000 Pekerjaan Baru



"Sementara itu, dari perspektif sosial dan lingkungan, perilaku sekali pakai dan buang ini bakal merugikan masa depan masyarakat dan negara ini karena mendukung perilaku hedonis dan merusak lingkungan," ungkap Fani dalam satu kesempatan diskusi baru-baru ini di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan menyampaikan hal yang sama. Menurut Edward tantangan penanganan sampah, salah satunya adalah dari sosial kultural. Kenyataannya, 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap penanganan sampah.

Sementara itu, pemerintah sendiri telah menetapkan target yang jelas pada 2030, yakni tidak ada lagi TPA di daerah-daerah, pembatasan masif plastik sekali pakai, dan perubahan perilaku masyarakat yang didasarkan pada kesadaran gaya hidup minim sampah.

“Untuk mendukung hal ini, sejak tahun lalu, produsen diharapkan menyampaikan perencanaan terkait penanganan sampah. Memang sudah ada korporasi yang menyampaikan rencana timbulan sampahnya hingga 2029. Penanganan sampah adalah komitmen bersama, dimulai dari kurangi sampah, gunakan produk guna ulang,” tegas dia.

Edward mengatakan, Permen LHK No 75 tahun 2019 terkait penanganan sampah mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik. Langkah tersebut wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen ekonomi hijau Indonesia untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.

“Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa direcycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen,” ujarnya. Baca juga: Jokowi Mengingatkan Indonesia Punya Kekuatan Besar di Ekonomi Hijau

Edward menanggapi wacana yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai ketimbang galon guna ulang. Menurut dia, AMDK galon sekali pakai bertentangan dengan prioritas penanganan sampah sebagaimana dalam Permen LHK 75/2019.

“AMDK galon sekali pakai, setelah itu akan menjadi sampah. Sedangkan prioritas utama kita adalah mengurangi sampah, bukan mengelola sampah. Kami tidak mendukung yang sekali pakai, usahakan yang bisa diguna ulang. Kami berharap produsen bisa sejalan dengan roadmap ini supaya tidak perlu ada sanksi atau tindakan keras untuk melarang,” katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved