Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan Terkait Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Senin, 21 Maret 2022 - 21:10 WIB
loading...
Dicecar Lebih dari 30...
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan . Penyidik tidak menahan keduanya.

Haris dan Fatia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelan ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik. "Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di pemeriksaan saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Senin, Haris Azhar dan Fatia Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemeriksaan hari ini pihaknya tidak banyak ditanya perihal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Hanya ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik.

"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi, kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset, tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.


Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya untuk Haris dan Fatia sebagai status tersangka. Sebelumnya, keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved