Hasrat Seks Tak Terkendali, Pemuda di Bengkulu Utara Setubuhi Gadis Belia Berulang Kali
Senin, 21 Maret 2022 - 17:49 WIB
loading...
Tersangka AV (25) ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur di Bengkulu Utara berulang kali. Foto/iNews TV/Ismail Yugo
A
A
A
BENGKULU UTARA - Seorang pemuda di Bengkulu Utara, Bengkulu berinisial AV (25), warga Desa Talang Kering, Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, Bengkulu dibekuk petugas tanpa perlawanan, Senin (21/3/2022).
Kepolisian menyebutkan, tersangka dibekuk atas aksi persetubuhan yang dilakukan kepada korban ML, yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Kediri: Kami Sangat Terpukul
Dari pengakuan korban, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali.
"Berawal kenal dari Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan," kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan H, di dampingi Unit PPA.
Baca juga: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan
Gara-gara hasrat seks tak terkendali dan menyetubuhi korban, tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Bengkulu Utara terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kepolisian menyebutkan, tersangka dibekuk atas aksi persetubuhan yang dilakukan kepada korban ML, yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Kediri: Kami Sangat Terpukul
Dari pengakuan korban, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali.
"Berawal kenal dari Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan," kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan H, di dampingi Unit PPA.
Baca juga: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan
Gara-gara hasrat seks tak terkendali dan menyetubuhi korban, tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Bengkulu Utara terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :