Diiming-iming Jajan, Bocah Perempuan 8 Tahun Disetubuhi Kakek Haus Seks

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:32 WIB
loading...
Diiming-iming Jajan, Bocah Perempuan 8 Tahun Disetubuhi Kakek Haus Seks
Bocah 8 tahun disetubuhi kakek haus seks hanya dengan iming-iming jajan.Foto/ilustrasi
A A A
BARITO UTARA - Seorang kakek berusia 60 tahun warga Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng tega mencabuli anak perempuan di bawah umur sebut saja A (8) sebanyak tiga kali.

Pencabulan yang dilakukan pelaku P itu sejak November 2021 lalu dengan iming iming dibelikan jajan.

Baca juga: Hilang 2 Hari, Nenek Komang Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

Kasat Reskrim Polrres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa sudah disetubuhi pelaku.

“Korban disetububi di salah satu rumah yang terletak di salah satu desa di wilayah Teweh Selatan sejak November 2021. Kasusnya baru terkuak Februari 2022," tutur Wahyu.

Tak terima anaknya disetubuhi, keluarga korban langsung melayangkan laporan ke Polres Barito Utara untuk diproses hukum. “Setelah kita dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 19 Maret 2022, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti," katanya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)