Pukat harimau merajalela, nelayan datangi Polair

Jum'at, 15 Februari 2013 - 15:19 WIB
Pukat harimau merajalela, nelayan datangi Polair
Pukat harimau merajalela, nelayan datangi Polair
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Air (Sat Polair) yang bernaung di jajaran Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta serius menangani pukat harimau yang meresahkan nelayan di kawasan Teluk Bone. Pasalnya, selain kegiatannya merusak terumbu karang juga mematikan pencarian nelayan kecil.

Hal itu diungkapkan perwakilan nelayan asal Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone, H Muhammad Nur. Menurutnya, penggunaan pukat harimau sudah merajalela di wilayahnya.

Tak pelak, dirinya bersama sepuluh nelayan lain akhirnya melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Sat Polair yang berdomisi di daerah tersebut.

"Saya sudah lapor ke DPRD Bone tidak ditanggapi dan tidak ada realisasinya, jadi saya juga datangi polair agar bisa bertindak ," ujarnya, Jumat (15/2/2013).

Warga yang beramai-ramai mendatangi Sat Polair ini juga mengeluhkan adanya oknum polisi yang setiap kali ditangkap tidak lama kemudian mendapatkan kebebasan. Begitu pula dengan ketika ada operasi juga tidak ada pelaku yang ditangkap.

Kasat Polair Bone, AKP Umar Lamang yang diwakili oleh Kaur bin Ops, Iptu Sukri yang menerima para nelayan ini menjelaskan, pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku yang menggunakan pukat harimau.

Namun, selama ini, pihaknya juga mengaku kewalahan, karena setiap melakukan operasi rutin diperairan teluk Bone terkadang bocor. Dia juga memaparkan kalau selama ini juga terkendala dengan perahu yang digunakan untuk patroli.

"Kami kadang juga menyewa perahu nelayan setiap melakukan patroli karena perahu di kantor sudah tidak terlalu bagus dan perlu diganti," akunya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Bone, Alfian T Anugerah, menjelaskan sebaiknya penegakan hukum di kawasan perairan harus disikapi dan ditindak tegas karena mematikan pencarian nelayan tradisional.

"Setidaknya, ada petugas disana yang setiap kali memantau karena itu laporan resmi warga yang mengadu," singkatnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3183 seconds (0.1#10.140)