Polres Muba Musnahkan 104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu
Sabtu, 19 Maret 2022 - 08:02 WIB
loading...
Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti 104 kilogram (kg) ganja dan 1,6 kg sabu. Foto SINDOnews
A
A
A
MUBA - Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti 104 kilogram (kg) ganja dan 1,6 kg sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus besar yang dilakukan Polres Muba di awal tahun 2022.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kasus 104 kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) lalu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Baca juga: 5 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Warga Mandailing Natal
Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba , Jumat (25/2/2022) dengan menangkap bandar bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo," ujar Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy setelah memusnahkan barang bukti, Jumat (18/3/2022).
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kasus 104 kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) lalu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Baca juga: 5 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Warga Mandailing Natal
Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba , Jumat (25/2/2022) dengan menangkap bandar bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo," ujar Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy setelah memusnahkan barang bukti, Jumat (18/3/2022).
Lihat Juga :