9 Karya Budaya Betawi Diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Sabtu, 19 Maret 2022 - 05:08 WIB
loading...
A
A
A
Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Menurut Iwan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Karena itu, Iwan berharap, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kemenkumham akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. "Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” pungkasnya.
Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong.
Karena itu, Iwan berharap, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kemenkumham akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. "Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” pungkasnya.
Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong.
(rca)
Lihat Juga :